Poligami adalah salah satu di antara syariat Islam. Poligami juga adalah syariat yang banyak juga ditentang di antara kaum muslimin. Yang katanya merugikan wanita, menurut mereka yang memegang kaedah emansipasi perempuan.
Namun poligami sendiri bukanlah seperti yang mereka pikirkan. Para ulama menilai hukum poligami dengan hukum yang berbeda-beda. Salah satunya adalah Syaikh Mustafa Al-Adawiy. Beliau menyebutkan bahwa hukum poligami adalah sunnah. Dalam kitabnya ahkamun nikah waz zafaf, beliau mempersyaratkan 4 hal :
1- Seorang yang mampu berbuat adil
2- Aman dari lalai beribadah kepada Allah
3- Mampu menjaga para istrinya
4- Mampu memberi nafkah lahir
Namun Kita Sedang Berada Di Zaman Di Mana Poligami Yang Halal Di Hujat Dan Zina Yang Haram Di Biarkan !
1. Bahkan tempat perzinahan dibuatkan tempatnya, lokalisasi.
2. Ada Ustadz yg dimusuhi, dicaci, dihina dan dicemooh bak penjahat karena dia perpoligami.
3. Ada artis berzina, video mesumnya beredar dimana-mana, tapi dibela, dan ketika keluar penjara disambut bak pahlawan oleh para wanita, tentunya juga media.
4. Ada anak muda menikah dini dianggap melanggar HAM dan dianggap tabu. Tapi yang kumpul kebo dianggap hal biasa.
-Selamat Datang di Zaman Kebinatangan-
Jika ingin selamat, peganglah erat-erat pada tali Allah, bukan pada kata kebanyakan manusia, karena dalam Al-qur'an Allah sering sebutkan bahwa KEBANYAKAN manusia tidak menggunakan akalnya. Wallahu A'lam
Tak ada manusia sempurna, tapi sebaik-baik pendosa adalah yang selalu bertaubat. [reportaseterkini]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar